- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizki Erfani Alias Rizki Bin Hamsani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Rizki Erfani Alias Rizki Bin Hamsani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna abu-abu dengan Sim Card 1 dan WhatsApp : 0821-5921-9766, dan Sim Card 2 dan WhatsApp : 0831-3847-8378;
- Uang senilai Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : DA-6443-MT beserta kunci kontak;
Putusan PN Paringin Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Prn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2024/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khilda Nihayatil Inayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang paling berhak melalui Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2024/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2024/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2826 K/PID.SUS/2025
Pertama : 63/Pid.Sus/2024/PN Prn
Statistik4423