Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2640 K/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 2640 K/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Suharto |
Hakim Anggota | Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Ansori, Jupriyadi, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota |
Panitera | Setia Sri Mariana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PU BATAL JF ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 21, 3 TAHUN 150 JUTA SUBSIDAIR 1BULAN |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RASYID RIDHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:Barang bukti selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 20 Juli 2023;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2640_K/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 2640_K/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2640 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst
Statistik13177