- Menyatakan Terdakwa MESRAN Bin HADRIMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (plastik+kristal);
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk INFINIX HOT 30 PLAY warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru dengan Nopol KH 6276 BO besarta kunci kontak;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN Klk |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2024/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggit Suci Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, M.hbr Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Mesran Bin Hadrimansyah; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2024/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2024/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2024/PN Klk
Statistik2021