Putusan PN KARANGAYAR Nomor 97/Pid.Sus/2024/PN Krg |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2024/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Kaswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Prasetio Adi Pamungkas Alias Bety Bin Sukamto Hadi Sutarto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Sebuah bungkus rokok LA. merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekira 4,86 gram yang dibalut dengan tisu dan lakban warna coklat; Dimusnahkan; a. 1 (satu) unit HP. merk Oppo A3s warna dark purple dengan nomor sim card 089685561970; b. 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 warna kuning dengan No. Pol. AD 6831 PZ beserta kunci kontaknya; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2024/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2024/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2991 K/PID.SUS/2025
Pertama : 97/Pid.Sus/2024/PN Krg
Statistik5837