- Menyatakan Terdakwa I James Leonard Louk Fanggi dan Terdakwa II Jemi Nalle, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara bersama-sama tanpa izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I James Leonard Louk Fanggioleh karena itu dengan pidana penjaraselama4 (empat) bulan dan Terdakwa II Jemi Nalle oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah meja bola guling yang terbuat dari kayu berwarna biru yang terdapat tulisan angka 1 (satu) sampai dengan angka 12 (dua belas);
- 1 (satu) buah layar yang terbuat dari tripleks yang terdapat tulisan angka 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas);
- 4 (empat) potongan kayu yang digunakan untuk alas meja bola guling;
- 1 (satu) lembar kainserbet warna orange yang digunakan untuk membersihkan meja bola guling;
- 1 (satu) buah botol bedak My Babyyang masih terdapat isi;
- 1 (satu) buah bola berwarna biru hijau;
- Uang senilai Rp3.139.000,00(tiga juta seratus tiga puluh sembilan riburupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
- Uang Pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar;
- Uang Pecahan Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang Pecahan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar;
- Uang Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang Pecahan Rp2.000,00(dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Uang Pecahan Rp1.000,00(seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 25/Pid.B/2024/PN Rno |
|
Nomor | 25/Pid.B/2024/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dimas Indra Swadana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah, Hakim Anggota Soleman Dairo Tamaela |
Panitera | Panitera Pengganti: Lea Y. Odja Lanoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp2.000,00( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2024/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2024/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/PID/2025
Pertama : 25/Pid.B/2024/PN Rno
Statistik10954