- Menyatakan Terdakwa SAMAL ALIAS BAPAKNYA FAIZ BIN LAMUDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 2021 warna hitam dengan nomor IMEI 1 869109052932497 dan IMEI 2 869109052932489;
- 1 (satu) buah Buku tulis rekapan togel;
- 1 (satu) buah Buku Bank BRI dengan nomor rekening 305601058952532 atas nama saudari TRIANI;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran atas nama TRIANI dengan nomor rekening 305601058952532 periode bulan Mei 2024;
Putusan PN UNAAHA Nomor 124/Pid.B/2024/PN Unh |
|
Nomor | 124/Pid.B/2024/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulnia Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yan Agus Priadi, Br Hakim Anggota Ikhsan Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2024/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2024/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2024/PN Unh
Statistik1112