- Menyatakan Terdakwa IBNUSIN ALIAS BUYUNG BIN ALM IBRAHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penyeludupan manusia?, sebagaimana dalam dakwaan primari;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNUSIN ALIAS BUYUNG BIN ALM IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru Dengan Nomor Kartu Sim 082385488000;
- 1 (satu) Lembar Kartu Sim B II Umum Dengan Nomor 0916-7808-000031 Atas Nama Ibnusin.
Putusan PN DUMAI Nomor 121/Pid.Sus/2024/PN Dum |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2024/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liberty Oktavianus Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Ibnusin Alias Buyung Bin (Alm) Ibrahim. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2024/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2024/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2968 K/PID.SUS/2025
Pertama : 121/Pid.Sus/2024/PN Dum
Statistik6161