- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tururt Tergugat Tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat adalah Pekerja Tetap yang sah secara hukum di perusahaan Turut Tergugat terhitung sejak pertengahan tahun 2000 s.d. di berhentikan (PHK) pada bulan Agustus 2022 (masa kerja selama 22 tahun);
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat berakhir karena Penggugat telah memasuki masa usia pensiun;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama sama dengan Turut Tergugat untuk membayarkan sisa hak-hak (sisa uang pensiun) Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 51.060.818,- (lima puluh satu juta enam puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
- Menghukum Tergugat I (ic. PT. Humanika Sarana Mandiri) membayar hak hak Penggugat sebesar Rp. 12.765.205,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima rupiah);
- Menghukum Tergugat II (ic. PT. Sandhy Putra Prima) membayar hak hak Penggugat sebesar Rp. 12.765.205,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima rupiah);
- Menghukum Tergugat III (ic. PT. Graha Sarana Duta) membayar hak hak Penggugat sebesar Rp. 12.765.205,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima rupiah);
- Menhukum Tergugat IV (ic. PT. Kurnia Oryza Reksa Perkasa) membayar hak hak Penggugat sebesar Rp. 12.765.205,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.407.220,- (Empat ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdalena Lubis, Shbr Hakim Anggota Usaha Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti David Casidi Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : Masing masing Para Tergugat dihukum untuk membayar hak hak Penggugat sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 513 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 149/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Statistik13131