Putusan PTA MATARAM Nomor 45/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mukrim |
Hakim Anggota | H. M. Bisyri, Brsutiyo |
Panitera | Nurul Khaerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 367/PDT.G/2024/PA.PRA. TANGGAL 25 JULI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 MUHARAM 1446 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN; DALAM PROVISI : - MENOLAK GUGATAN PROVISI PELAWAN; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENOLAK GUGATAN PERLAWANAN PELAWAN UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR; 3. MENETAPKAN EKSEKUSI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1241 K/AG/2023 TANGGAL 15 DESEMBER 2023 JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM NOMOR 73/PDT.G/2023/PTA.MTR TANGGAL 26 JUNI 2023 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, UNTUK DILANJUTKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 1.792.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 367/Pdt.G/2024/PA.Pra. tanggal 25 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharam 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Terlawan; Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Pelawan; Dalam Pokok perkara : 1. Menolak gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; 3. Menetapkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1241 K/Ag/2023 tanggal 15 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.MTR tanggal 26 Juni 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dilanjutkan; 4. Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.792.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 367/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik4645