- Menyatakan Terdakwa Ardi Suwardi Bin Udi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos warna biru dengan merk BLOODS;
- 1 (satu) potong celana Panjang warna biru;
- 1 (satu) potong jaket parasut warna biru dengan merk FORWOROL;
- 1 (satu) buah helem warna putih dengan merk INK;
- 1 (satu) potong baju tidur warna pink;
- 1 (satu) buah Kasur lantai motif bunga warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 Warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) buah dussbook Handphone Merk Oppo A16 Warna Biru dengan IMEI 1: 860768064311138, IMEI 2: 860768064311120;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A16 Warna biru dengan IMEI 860768064311138, IMEI: 860768064311120;
- 1 (satu) lembar KTP an. MARIA;
- 1 (satu) unit kendaraan merk Honda Scoopy warna merah No. Pol: A-6023-MG, dengan Noka; MH1JFL110FK190188, Nosin: ACF1L21B06 AT, Tahun 2015 atas nama MOCH EL ALAMIN YUSRIN;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan merk Honda Scoopy warna Merah Nopol: A-6023-MG dengan Noka: MH1JFL110FK190188, Nosin: ACF1L21B06 AT, Tahun 2015 atas nama MOCH EL ALAMIN YUSRIN;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Honda Scoopy warna merah Nopol: A-6023-MG, dengan Noka; MH1JFL110FK190188, Nosin: ACF1L21B06AT, Tahun 2015 atas nama MOCH EL ALAMIN YUSRIN;
- 1 (satu) buah buku tamu penginapan LOSMEN GIAT KRATON CIEKEK warna hijau;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 95/Pid.B/2024/PN Pdl |
|
Nomor | 95/Pid.B/2024/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iskandar Dzulqornain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian, Br Hakim Anggota Febriyana Elisabet |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Tiarudin Syami bin Saepudin; Dikembalikan kepada Saksi Mochamad Roji Rahmatulloh bin M Mukhtar (Alm.) Dikembalikan kepada Saksi Encep Hasanudin bin Alm. H. Arsudin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2024/PN_Pdl.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2024/PN_Pdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 159 K/PID/2025
Pertama : 95/Pid.B/2024/PN Pdl
Statistik8153