- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membagi gajinya, yaitu 1/3 bagian untuk PNS pria yang bersangkutan (Tergugat Rekonvensi), 1/3 bagian untuk bekas istrinya (Penggugat Rekonvensi), dan 1/3 bagian untuk anak-anaknya, yang pelaksanaannya melalui instansi PNS pria yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan harus diberikan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jembar;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), dan harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jembar;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jembar;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Nugraha Erdi Silasa, lahir di Jember, tanggal 01 April 2010, dan anak bernama Narendra Widyatama Silasa, lahir di Jember, tanggal 19 Oktober 2017, berada di bawah pemeliharaan (Hadhonah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA JEMBER Nomor 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr |
|
Nomor | 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Khosidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afnan Muhamidan, Br Hakim Anggota Dra. Istiani Farda |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Qodir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (pemohon) untuk menjatuhkan satu talak roj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jember; 3. Menyatakan permohonan Pemohon untuk selainnya tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr.zip
- Download PDF
- 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2320/Pdt.G/2024/PA.Jr
Statistik1412