- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 87/PID.SUS/2024/PN SKG TANGGAL 29 AGUSTUS 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut di atas;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 87/Pid.Sus/2024/PN Skg tanggal 29 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1155/PID.SUS/2024/PT MKS |
|
Nomor | 1155/PID.SUS/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Bracice Sendong |
Panitera | Rita Lati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1155/PID.SUS/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1155/PID.SUS/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1805 K/PID.SUS/2025
Banding : 1155/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik7925