- MenyatakanTerdakwaJepriantoaliasJepribinAndi.R (Alm)tersebutdiatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa HakMenjualNarkotika Golongan Isebagaimanadalam dakwaankesatu;
- Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama6 (enam) tahun 6 (enam) bulandan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik ukuan besar yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu;
- 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik klip merah ukuran besar;
- 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang;
- 14 (empat belas) bungkus plastik ukuran kecil;
- Uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Rx-King warna abu-abu;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 400/Pid.Sus/2024/PN Rhl |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2024/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T.h. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti Parlindungan Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Heri Kurniawan. 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limariburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2024/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2024/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3245 K/PID.SUS/2025
Pertama : 400/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Statistik4128