Putusan PTA MATARAM Nomor 47/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mansur |
Hakim Anggota | Ali Wafa, M. H.brh. Achmad Nabbani |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 633/PDT.G/2024/PA.SEL TANGGAL 24 JULI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 MUHARRAM 1446 HIJRIYAH ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (WIRA WARDANA BIN ABDUL KADIR) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (PARHAN ROHANI BINTI M. NUR) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SELONG; 3. MENGHUKUM PEMOHON DAN TERMOHON UNTUK MENAATI DAN MENJALANKAN ISI KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PROSES MEDIASI PASAL 5 TANGGAL 5 JUNI 2024 BERUPA; 3.1. NAFKAH IDDAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3.2. MUT??AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); SEHINGGA TOTALNYA RP13.000.000,00 (TIGA BELAS JUTA RUPIAH) YANG HARUS DISERAHKAN SESAAT SEBELUM PEMOHON MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SELONG; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150 000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 633/Pdt.G/2024/PA.Sel tanggal 24 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1446 Hijriyah ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (WIRA WARDANA BIN ABDUL KADIR) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PARHAN ROHANI BINTI M. NUR) di depan sidang Pengadilan Agama Selong; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan menjalankan isi Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana termuat dalam proses Mediasi Pasal 5 tanggal 5 Juni 2024 berupa; 3.1. Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan; 3.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Sehingga totalnya Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang harus diserahkan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Selong; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapaat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 633/Pdt.G/2024/PA.Sel
Statistik5928