- Menyatakan Terdakwa Abdullah Gani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) plastik klip kecil diduga Narkotika sabu dengan berat kotor/brutto 4,48 (empat koma empat puluh delapan) gram, berat bersih/netto 1,6 (satu koma enam) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex dengan berat brutto 1,26 (satu koma dua puluh enam);
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet sekop;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 566/Pid.Sus/2024/PN Kis |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2024/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid.Sus/2024/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 566/Pid.Sus/2024/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3892 K/PID.SUS/2025
Pertama : 566/Pid.Sus/2024/PN Kis
Statistik3225