Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 72-K/PM.I-02/AD/VII/2024 |
|
Nomor | 72-K/PM.I-02/AD/VII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Mayor Chk Nrp, Iskandar Zulkarnaen, Alex Bhirawa |
Panitera | Titim Martini Pembantu Letnan Satu K Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Zulfian Hasibuan, Pelda NRP 21990054020678, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan dan 4 (empat) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidan Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang: - 1 (satu) buah alat test pack merk Drug Abuse Test Parameter 7.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar foto alat test pack merk Drug Abuse Test Parameter 7 menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine (AMP) dan Methampetamine (MET).2) 1 (satu) lembar Permohonan pelaksanaan cek urine dari Dandim 02121TS Nomor R/59/IlI/2024 tanggal 23 Maret 2024 a.n. Pelda Zulfian Hasibuan NRP 21990054020678 Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 02121TS.3) 1 (satu) lembar Berita Acara dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor BA-157/III/2024/BNNK tanggal 23 Maret 2024 a.n. Pelda Zulfian Hasibuan NRP 21990054020678 Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/TS.4) 1 (satu) lembar Permohonan pelaksanaan cek urine dari Dansubdenpom 1/2-3 Nomor R/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 a.n. Pelda Zulfian Hasibuan NRP 21990054020678 Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/TS.5) 1 (satu) lembar Berita Acara dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor BA-163/III/2024/BNNK tanggal 25 Maret 2024 a.n. Pelda Zulfian Hasibuan NRP 21990054020678 Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 02121TS.6) 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelda Zulfian Hasibuan NRP21990054020678, Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/TS.7) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelda Zulfian Hasibuan NRP21990054020678, Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/TS.8) 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 9 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelda Zulfian Hasibuan NRP21990054020678, Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/TS.9) 2 (dua) lembar photo tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Pelda Zulfian Hasibuan NRP21990054020678, Babinsa Koramil 06/Dolok Kodim 0212/TS. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM.I-02/AD/VII/2024.zip
- Download PDF
- 72-K/PM.I-02/AD/VII/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72-K/PM.I-02/AD/VII/2024
Statistik4153