- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp69.766.303,50 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah lima puluh sen), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp6.160.380,00 = Rp27.721.710,00
- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp6.160.380,00 = Rp30.801.900,00
- Uang penggantian hak
- cuti tahunan yang belum diambil 10 hari 10/25 x Rp6.160.380,00 = Rp2.464.152,00
- penggantian perumahan 15% x Rp58.523.610,00 = Rp8.778.541,50
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat Konvensi sebesar Rp221.100,00 (dua ratus dua puluh satu ribu seratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Nur Santi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatmawati Sanadiyah, Br Hakim Anggota Iskandar Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal Ridhani, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. MENGADILI: (4.1) DALAM KONVENSI 4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; (4.2) DALAM REKOVENSI (4.3) DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Statistik6647