- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeureujak Nomor 01/AJ/SK/019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Gampong Aleu Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, tanggal 1 Maret 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Daya Nomor 218 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2019 sampai dengan 2020, tanggal 4 April 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeurujak Nomor 18/AJ/SK/2019 tentang Pengangkatan Kaur Tata Usaha dan Umum Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 1 Agustus 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeurujak Nomor 100/AJ/SK/2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Usaha Mandiri Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 27 Juli 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeurujak Nomor 100/AJ/SK/2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Usaha Mandiri Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 27 Juli 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat keputusan (SK) Keuchik Alue Jeurujak Nomor 02/2018 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 2 Maret 2018, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeureujak Nomor 02/AJ/2015 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Dusun Alue Jeureujak Gampong Alue Jeureujak Periode 2015 sampai dengan 2022, tanggal 2 Mei 2015, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeureujak Nomor 04/AJ/SK/2015 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Aleu Drien Gampong Alue Jeureujak Periode 2015 sampai dengan 2021, tanggal 2 Mei 2015, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Keuchik Alue Jeureujak Nomor 03/AJ/SK/2015 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Dusun Alue Beliyung Gampong Alue Jeureujak, tanggal 2 Mei 2015, yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Camat Babahrot Nomor 141/10/2017 tentang Pengangkatan Tuha Peut Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Periode 2017 sampai dengan 2023, tanggal 30 Mei 2017, yang sudah terlegalisir.
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Camat Babahrot Nomor 141/36/2020 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tuha Peut Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Periode 2017 sampai dengan 2023, tanggal 2 Maret 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Daya Nomor BKPSDM 821.23/164/2019 tentang Pengangkatan Camat Babahrot, tanggal 22 Juli 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar Surat Keputusan (SK) Camat Babahrot Nomor 141/36/2020 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tuha Peut Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Periode 2017 sampai dengan 2023, tanggal 2 Maret 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong RKPG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 8 September 2018, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong APBG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, tanggal 22 Januari 2019, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan APBG-P Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Pengajuan Tahap I (20 (dua puluh) persen) APBG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 6 Mei 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dokumen Pengajuan Tahap II (40 (empat puluh) persen) Gampong APBG tahun 2019 gampong Alue Jeureujak Kec. Babahrot Kab Aceh Barat Daya tanggal 8 Agustus 2019, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Pengajuan Tahap III (40 (empat puluh) persen) APBG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 23 Desember 2019, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 900/109/BTL/PPL/2019 tanggal 6 Mei 2019, Tahap I (20 (dua puluh) persen) Gampong APBG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Dayayang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 900/251/BTL/LS/PPKK/2019 tanggal 8 Agustus 2019, Tahap II (40 (empat puluh) persen) Gampong APBG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Dayayang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 900/556/BTL/LS/PPKK/2019 tanggal 23 Desember 2019, Tahap III (40 (empat puluh) persen) Gampong APBG Tahun 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Dayayang sudah dilegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan realisasi pelaksanaan dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap I T.A. 2019 Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan realisasi pelaksanaan dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap II T.A. 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan realisasi pelaksanaan dana desa 20 (dua puluh) persen dan alokasi dana gampong 20 (dua puluh) persen tahap III T.A. 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap I T.A. 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap II T.A. 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Examplar fotocopy dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap III T.A. 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen Laporan Penyelengaraan Pemerintah Gampong (LPPG) T.A. 2019 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 5 Juli 2019, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 20 Maret 2020, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 25 Mei 2020, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Pengajuan Tahap I (40 (empat puluh) persen) Gampong APBG Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 18 Mei 2020, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Pengajuan Tahap II (40 (empat puluh) persen) APBG Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 8 September 2020, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Pengajuan Tahap III (20 (dua puluh) persen) APBG Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 17 Desember 2020, yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 900/109/BTL/LS/PPKK/2020 tanggal 18 Mei 2020, Tahap I (40 (empat puluh) persen) APBG Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Dayayang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 900/88/BTL/LS/PPKK/2020 tanggal 8 September 2020, Tahap II (40 (empat puluh) persen) APBG Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Dayayang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 900/117/BTL-LS/PPKK/2020 tanggal 17 Desember 2020, Tahap III (20 (dua puluh) persen) APBG Tahun 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Dayayang sudah dilegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan realisasi pelaksanaan dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap I T.A. 2020 Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan realisasi pelaksanaan dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap II T.A. 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan realisasi pelaksanaan dana desa 20 (dua puluh) persen dan alokasi dana gampong 20 (dua puluh) persen tahap III T.A. 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap I T.A. 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap II T.A. 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa 40 (empat puluh) persen dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen tahap III T.A. 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar fotocopy dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong (LPPG) T.A. 2020 Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar print outrekening koran Bank Aceh dengan nomor 090.01.02.580111-0 a.n. Keuchik Gampong Alue Jeureujak Periode 01/01/2019 sampai dengan 31/12/2021, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)eksemplar print outrekening koran Bank Aceh dengan nomor 094.01.02.620004-9a.n. BUMG Usaha Mandiri Gampong Alue Jeureujak Periode 01/01/2019 sampai dengan 31/12/2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Berita Acara Serah Terima Barang (Bibit) ke Dusun Alue Drien Nomor 51/AJ/06/ABD/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Berita Acara Serah Terima Barang (Bibit) ke Dusun Alue Jeureujak Nomor 53 /AJ/06/ABD/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy daftar nama penerima Bibit Dusun Alue Drien Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 6 April 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy daftar nama penerima Bibit Dusun Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 11 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Terdakwa Salma Irditerkait Penyelesaian Temuan Inspektorat Kab Aceh Barat Daya pada anggaran Tahap III Tahun 2019 Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Terdakwa Salma Irditerkait kegiatan Pembangunan MCK/Bak Wudhu? Mesjid Dusun Alue Drien sejumlah Rp72.034.500,00 (tujuh puluh dua juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan Bronjong dan Talud Dusun Alue Bliyong sejumlahRp27.399.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, tanggal 6 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Laporan Penggunaan Dana ADG Camat Babahrot kepada Bupati Aceh Barat Daya terkait kegiatan Pembangunan MCK/Bak Wudhu? Mesjid Dusun Alue Drien sejumlahRp72.034.500,00 (tujuh puluh dua juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan Bronjong dan Talud Dusun Alue Bliyong sejumlahRp27.399.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Terdakwa Salma Irditerkait Tidak Mampu Mengembalikan Temuan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya sebagaimana LHAPKKN Nomor 127/LHAPKKN-INSPEKTORAT/2023, tanggal 6 Desember 2023 Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya;
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Pencairan SPP dengan Nomor 0016/CASH/08.2011/2020 tanggal 8 April 2020, dengan jumlah pembayaran sejumlah Rp109.125.000 (seratus sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Pengeluaran Uang dengan Nomor 00048/KWT/08.2011/2020 tanggal 8 April 2020 dengan jumlah pembayaran sejumlahRp109.125.000,00 (seratus sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 900/109/BTL/LS-PPKK/2019, tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap I (Pertama) Dana Desa 20 (dua puluh) persen (APBN) dan alokasi dana gampong 20 (dua puluh) persen (APBK) untuk Gampong Alue jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 Mei 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 900/251/BTL/LS PPKK/2019 tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap II (Dua) Dana Desa 40 (empat puluh) persen (APBN) dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen (APBK) untuk Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 Agustus 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 900/109/BTL/LS PPKK/2019 tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap III (Tiga) Dana Desa 20 (dua puluh) persen (APBN) dan alokasi dana gampong 20 (dua puluh) persen (APBK) untuk Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 Mei 2019;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 900/34/BTL/LS/PPKK/2020 tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap I (Pertama) Dana Desa 40 (empat puluh) persen (APBN) dan alokasi dana gampong 20 (dua puluh) persen (APBK) untuk Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2020, tanggal 18 Mei 2020;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 900/88/BTL/LS/PPKK/2020 tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap II (Dua) Dana Desa 40 (empat puluh) persen (APBN) dan alokasi dana gampong 40 (empat puluh) persen (APBK) untuk Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kab Abdya Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 September 2020;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 900/117/BTL/LS/PPKK/2020 tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa Tahap III (Tiga) Dana Desa 20 (dua puluh) persen (APBN) dan alokasi dana gampong 20 (dua puluh) persen (APBK) untuk Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2019, tanggal 17 Desember 2020;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Panjar Bibit Tanaman Keras dari Bendahara Aue Jeureujak a.n.Yusrakepada Keuchik Alue Jeureujak Terdakwa Salma IrdisejumlahRp18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah) pada tanggal 2 Mei 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Pinjaman Bibit dari Bendahara Alue Jeureujak Sdr. Yusrakepada Keuchik Alue Jeureujak Terdakwa Salma IrdisejumlahRp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) pada tanggal 6 Mei 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Panjar Pembelian Pala Sambutan dari Bendahara Aue Jeureujak Sdr. Yusrakepada Sdr. BobsejumlahRp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 Mei 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Pinjaman Keuchik dari Bendahara Aue Jeureujak Sdr.Yusrakepada Keuchik Alue Jeureujak TerdakwaSalma IrdisejumlahRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 28 Mei 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Pembelian Bibit Tanaman Keras dari Bendahara Aue Jeureujak Sdr. Yusrakepada Sdr. BobFakrurazi sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Juni 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Pembayaran Tanaman Keras dari Bendahara Aue JeureujakSdr. Yusrakepada Keuchik Alue Jeureujak Terdakwa Salma IrdisejumlahRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima Pinjaman Keuchik mengambil bibit dari Bendahara Aue Jeureujak Sdr. Yusrakepada Keuchik Alue Jeureujak Terdakwa Salma IrdisejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 20 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi serah terima Pinjaman untuk Biaya Mobil dan Gaji Supir dari Bendahara Aue Jeureujak Sdr. Yusrakepada Sdr. Simussejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi serah terima uang jalan mobil angkut bibit dari Bendahara Aue Jeureujak saudara Yusrakepada Saudara Simussejumlah Rp2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 Desember 2019, yang sudah terlegalisir.
- 1 (satu)lembar Kwitansi serah terima uang Pinjaman Mobil Angkut Bibit dari Bendahara Aue Jeureujak Sdr. Yursakepada Sdr. Gadengsejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 23 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi serah terima uang Langsir Bibit dan Gajji Supir serta Kernet dari Bendahara Alue Jeureujak Sdr. Yusrakepada Sdr. Simussejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar slip pengiriman uang Bank Aceh dari Bendahara Alue Jeureujak Sdr. Yusrake nomor rekening Bank BRI 3375.01.027715.53-1 a.n. Muhammad Fadly NasutionsejumlahRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar slip tanda penerimaan Bank Aceh dari Bendahara Alue Jeureujak a.n.Yusranomor rekening Bank BRI 3375.01.027715.53.-1 a.n. Muhammmad Fadly Nasutionsejumlah Rp121.252.500,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 27 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar slip Setor Tunai Bank BNI perihal Pembayaran Jasa Survei Tanah dari KJPP Rachmad M.P. dari Bendahara BUMG Sdr. Salmanke nomor rekening 8999998864 a.n. KJPP Rachmat M.P. & Rekan sejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 17 September 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Invoice perihal Penerimaan Uang Jasa Survei KJPP dari KJPP kepada BUMG sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 23 September 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Bon Faktur perihal Pembelian Bibit dari UD. Mekar pada tanggal 21 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Bon Faktur perihal Pembelian Bibit dari UD. Mekar pada tanggal 26 Desember 2019, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Penyerahan Uang Pembelian Tanah Sawit Milik BUMG dari Bendahara BUMG Sdr. Salman kepada Terdakwa Salma IrdisejumlahRp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 21 Februari 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Penyerahan Uang Pembelian Tanah Sawit Milik BUMG dari Bendahara BUMG Sdr. Salman kepada Terdakwa Salma IrdisejumlahRp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Penyerahan Uang Pelunasan Pembelian Tanah Sawit Milik BUMG dari Bendahara BUMG Sdr. Salman kepada Terdakwa Salma IrdisejumlahRp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 15 April 2020, yang sudah terlegalisir.
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Penyerahan Uang Pembelian Tanah Sawit Milik BUMG dari Bendahara BUMG Sdr. Salman sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Juli 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Penyerahan Uang Pembelian Tanah Sawit Milik BUMG dari Bendahara BUMG kepada Terdakwa Salma IrdisejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 19 Agustus 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Penyerahan Uang Pelunanasan Biaya Survei KJPP dari Bendahara BUMG Sdr. Salman kepada Terdakwa Salma IrdisejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 3 Oktober 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar Kwitansi perihal Pembayaran Ongkos Pembersihan Lahan Sawit dari Bendahara BUMG Sdr. Salman kepada Sdr. Hamdisejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 3 November 2020, yang sudah terlegalisir;
- 1 (satu)Lembar slip tanda terima (setoran) dari Sdr.Salman ke Bank Aceh nomor rekening 094.01.02.620004-9 a.n. BUMG Usah Mandiri sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) pada tanggal 3 November 2021, yang sudah terlegalisir;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Harmi Jaya, Br Hakim Anggota Anda Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 Menyatakan Terdakwa Salma Irdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan; 3 Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp469.401.876,00(empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6 Menyatakan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7 Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada