Putusan PTA SURABAYA Nomor 374/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 374/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | Brh. Purnomo, M. Edy Afan |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 621/Pdt.G/2024/PA.Mlg tanggal 15 Agustus 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK, lahir di Batu tanggal 14 Oktober 2023 (umur 10 bulan) berada di bawah hadhanah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah seorang anak bernama ANAK, lahir di Batu tanggal 14 Oktober 2023 (umur 10 bulan) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 % per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan mampu mengurus diri sendiri?; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :a. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 16 bulan = Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);b. Nafkah Iddah Rp1.500.000,00 x 3 bulan = Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);Sebelum ikrar talak di ucapkan;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 374/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 374/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 621/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik3727