- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa dr. Efu Aza Bin La Aza meninggal dunia pada tanggal 25 April 2002;
- Menetapkan sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen di atasnya, yang terletak di Jalan Wa Ode Wau Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, seluas kurang lebih + 824 M2 atas nama dr. Efu Aza Bin La Aza dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Setapak Bontan
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah mikik Ny, Afidah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Lionkatin/Bengkel Toko Damai;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Raya Wa Ode Wau;
- Menetapkan dr. Efu Aza Bin La Aza dengan Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy (istri pertama), dan Naomi Rante Binti Lumele Datu Bakka (istri kedua) masing-masing memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama pada diktum amar putusan angka 3 (tiga);
- Menetapkan ahli waris dr. Efu Aza Bin La Aza adalah:
- Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy (istri pertama);
- Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza (anak laki-laki);
- Reny binti dr. Efu Aza alias Reni Aza binti Efu Aza (anak perempuan/Tergugat I);
- Naomi Rante binti Lumele Datu Bakka (istri ke dua/Penggugat I);
- Emmi binti dr. Efu Aza (anak perempuan/Penggugat II);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) dr. Efu Aza bin La Aza adalah: 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 3 (tiga);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dr. Efu Aza bin La Aza adalah sebagai berikut:
- Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy (istri pertama) meperoleh 2/32;
- Reny binti dr. Efu Aza alias Reni Aza binti Efu Aza (anak perempuan/Tergugat I) memperoleh 7/32;
- Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza (anak laki-laki) memperoleh 14/32;
- Naomi Rante binti Lumele Datu Bakka (istri kedua/Penggugat I) memperoleh 2/32;
- Emmi binti dr. Efu Aza (anak perempuan/Penggugat II) memperoleh 7/32;
- Menyatakan bahwa Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy meninggal pada tanggal 16 Maret 2006;
- Menetapkan ahli waris Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy adalah Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza (anak laki-laki) dan Reny binti dr. Efu Aza alias Reni Aza binti dr. Efu Aza (anak perempuan/Tergugat I);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy adalah 1/3 (seper tiga) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 3 (tiga) ditambah dengan 2/32 (dua per tiga puluh dua) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 7.1 (tujuh titik satu);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy adalah sebagai berikut:
- Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza (anak laki-laki) memperoleh 2/3;
- Reny binti dr. Efu Aza alias Reni Aza Binti dr. Efu Aza (anak perempuan/Tergugat I) memperoleh 1/3;
- Menyatakan Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza meninggal pada tanggal 26 April 2020;
- Menetapkan ahli waris Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza adalah Prayogi Efu alias Muhammad Prayogi Efu (anak laki-laki/Tergugat II);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza adalah: bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 7.3 yaitu 14/32 ditambah dengan bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 11.1 yaitu 2/3;
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Oni Suardi Aza bin dr. Efu Aza pada diktum amar putusan angka 14 seluruhnya diberikan kepada Prayogi Efu alias Muhammad Prayogi Efu;
- Menghukum para pihak berperkara untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan diktum amar putusan di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka objek sengketa a quo, dijual lelang kemudian hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak berperkara sesuai dengan ketentuan pada diktum amar putusan angka 7 (tujuh), angka 11 (sebelas) dan angka 15 (lima belas) di atas;
- Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada diktum amar putusan angka 3 (tiga) tersebut untuk mengosongkannya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugatuntuk tunduk dan patuh pada putusan yang telah diajtuhkan dalam perkara ini;
- Menolak untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat, Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.192.000,- (dua juta seratus sebilan puluh dua ribu rupiah) secara bersama-sama dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
- Para Penggugat sejumlah : Rp 1.096.000,-
- Para Tergugat I dan Tergugat II sejumlah : Rp 1.096.000,-
Putusan PA BAUBAU Nomor 253/Pdt.G/2024/PA Bb |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2024/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makbul Bakari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miftah Faris, Hakim Anggota M. Kamaruddin Amri |
Panitera | Panitera Pengganti M. Akbar Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama antara dr. Efu Aza Bin La Aza dengan Salomina Nanlohi alias Salminah Nanlohy (istri pertama), Naomi Rante Binti Lumele Datu Bakka (istri kedua); (dua juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pdt.G/2024/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 253/Pdt.G/2024/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 258 K/AG/2025
Pertama : 253/Pdt.G/2024/PA Bb
Statistik98103