- Menyatakan Terdakwa RIZA FAHMI ANSHORI Alias KIPLI Bin NAJIB ANSORI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik Klip Isi Sabu Dengan Berat Kotor 44,00 Gram;
- 1 (satu) Plastik Klip Isi Sabu Dengan Berat Kotor 23,95 Gram;
- 1 (satu) Plastik Klip Isi Sabu Dengan Berat Kotor 0,90 Gram;
- 1 (satu) Pack Plastik Klip Isi 20 Lembar;
- 1 (satu) Buah Sedotan Ujung Runcing Dibungkus Solasi Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Putih;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) Buah Hp Merk Iphone Warna Hijau
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Blt |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3140 K/PID.SUS/2025
Pertama : 224/Pid.Sus/2024/PN Blt
Statistik400