- Menyatakan Terdakwa Syarif Naufal Als Syarif Bin Munawar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) buah plastic klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Djitoe Bold warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Bold warna biru;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna cokelat;
- 15 (lima belas) buah plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kantong plastic bening;
- 1 (satu) unit timbangan merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5S warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 312/Pid.Sus/2024/PN Sgl |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2024/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alwi, Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara RIFKI HOIRI als RIFKI bin RIDWAN |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2024/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2024/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1807 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 312/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Statistik9732