Putusan PN UNAAHA Nomor 119/Pid.B/2024/PN Unh |
|
Nomor | 119/Pid.B/2024/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yan Agus Priadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa IAnang Sabil PrastyonoAlias Pras Bin DjonodanTerdakwa IIDede Irawan, S.E. Alias Dede Bin Djaya Atmajatidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua; 2.MembebaskanTerdakwaIdanTerdakwa IIoleh karena itudari seluruh dakwaan Penuntut Umum; 3.MemerintahkanTerdakwa IdanTerdakwa IIdibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4.Memulihkan hak-hakPara Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri, Periode dari 01 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 denganAccountNo : 1460004165481-ASNAWAYATY dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA berupa Rekening Tahapan, tanggal 21 Juli 2023 dari ASNAWAYATY dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA berupa Rekening Tahapan, tanggal 21 Juli 2023 dari LUKMAN LIU dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA berupa Rekening Tahapan, tanggal 21 Juli 2023 dari RAYMOND FERDINAND dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA berupa Rekening Tahapan, tanggal 21 Juli 2023 dari LINDA dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA berupa Rekening Tahapan, tanggal 21 Juli 2023 dari DEWI dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA berupa Rekening Tahapan, tanggal 21 Juli 2023 dari MEGAWATI dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar Bukti Transfer Panin Bank, tanggal 21 Juli 2023 dari ASNAWAYATY dengan penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) yang telah dilegalisir; -1 (satu) lembar hasilprint outpdf berupa PO (Purchase Order)dengan Nomor : 053/SVS/VII/2023 dari PT. PELAYARAN SINAR VARUNA SENTOSA kepada PT. KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp496.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) tanggal 18 Juli 2023; -1 (satu) lembar hasilprint outpdf berupa Invoice Pembayaran dengan Nomor : 299/INV/KDP/PENJ/VII/2023 dari PT. KARYA DARMA PERTIWI kepada PT. PELAYARAN SINAR VARUNA SENTOSA, tanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp496.000.0000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah); -1 (satu) lembar hasilprint outpdf berupa PO (Purchase Order)dengan Nomor : 029/PO-KDP/VII/2023 dari PT. KARYA DARMA PERTIWI kepada PT. SAMOEDRO INVESTAMA INDONESIA U.p Bpk. YUDHI RAMADHAN sebesar Rp444.000.000,-00 (empat ratus empat puluh juta rupiah), tanggal 19 Juli 2023; -1 (satu) lembar hasilprint outpdf berupa Invoice Pembayaran dengan Nomor : 016/INV/SII/VII/23 pembayaran melalui Nomor Rekening : 1360032347525 Bank Mandiri An. YUDHI RAMADHAN dari PT. SAMOEDRO INVESTAMA INDONESIA kepada PT. KARYA DARMA PERTIWI, tanggal 21 juli 2023 sebesar Rp444.000.0000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah); -1 (satu) lembar Laporan Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening/Account Number: 156-00-1540291-2 IDR KARYA DARMA PERTIWI Periode 21 Juli 2023-24 Juli 2023; -1 (satu) lembar hasilprint outpdf berupa Invoice Pembayaran dengan Nomor : 016/INV/SII/VII/23 pembayaran melalui Nomor Rekening : 1772631021 Bank BNI An. YUDHI RAMADHAN dari PT. SAMOEDRO INVESTAMA INDONESIA kepada PT. KARYA DARMA PERTIWI, tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp444.000.0000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah); -1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah dengan Nomor IMEI 1 : 862645043391936, IMEI 2 : 862645043391928; -1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 352129771883189, IMEI 2 : 352507721883187; -1 (satu) buah Handphone merk Samsung senter warna hitam; -1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP. Salatiga No. Rek. 136-00-3289593-7 An. MEI NOVITA SARI; -1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri KCP. Salatiga No. Rek. 136-00-3288520-1 An. ANITA WAHYU NINGRUM; -1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI KCP. Salatiga No. Rek. 1803976539 An. ASTITI AFEANTIN ARDIAN WARSITO PUTRIMPUA; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 4617003760056003; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 4617003760056086; -1 (satu) buah ATM BNI No. 5198931370044403; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 6032984874204325.; -1 (satu) buah ATM BNI No. 5371762070109215; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 4617003762328905; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 4617003762328921; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 5221845062541453; -1 (satu) buah ATM BNI No. 5198931370047422; -1 (satu) buah ATM BNI No. 5198931370043686; -1 (Satu) buah ATM BNI No. 5198931370044049; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 4617003740590840; -1 (satu) buah ATM Mandiri No. 4617003762328673; -1 (satu) buah ATM BNI No. 5198932070042176; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 79/Pid.B/2024/PN Unh atas nama Terdakwa ANDI ANSAR AMIR Alias RUDI Bin H. AMIR 6.Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2024/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2024/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2024/PN Unh
Statistik3024