- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jkt.Pst atas nama Termohon PKPU / Jeje Supriatna, beralamat di Pondok Pakulonan Blok M.3/3, RT.003,RW.005, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Dalam PKPU) berakhir;
- Menyatakan Kesepakatan Perdamaian / Homologasi dibatalkan;
- Menyatakan Termohon PKPU Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk saudara Kadarisman Al Riskandar, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat HERMAN SETIAWAN, S.H., BA., CTL. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-462.AH.04.05-2022, tanggal 17 November 2022, beralamat di Perumahan Puri Mansion Jl. Edinburg II No.23, Kembangan, Jakarta Barat, sebagai Kurator Jeje Supriatna dalam proses Kepailitan ini;
- Menetapkan imbalan jasa pengurus sebesar 7% x Rp.6.783.500.000,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) hasilnya adalah Rp.474.845.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang di bebankan kepada Debitor Jeje Supriatna;
- Menetapkan pembebanan biaya yang dikeluarkan selama proses PKPU Jeje Supriatna sebesar Rp.312.725.309,00 (tiga ratus dua belas juta tujuh ratus duapuluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) yang dibebankan kepada Debitor Jeje Supriatna;
- Menetapkan pembebanan dana Cadangan yang dikeluarkan pasca PKPU sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibebankan kepada Debitor Jeje Supriatna;
- Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan jasa Kurator akan ditetapkan setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp16.010.000,- (enam belas juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bintang Al, Hakim Anggota Buyung Dwikora |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 10 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025
Pertama : 306/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik11472