Putusan PTA SURABAYA Nomor 365/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUMAJANG NOMOR 784/PDT.G/2024/PA.LMJ. TANGGAL 14 AGUSTUS 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 SAFAR 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA AMARNYA: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ABDUL MU'I BIN RAI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (ANIK BUDIWATI BINTI SUMO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA LUMAJANG; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN BERUPA: 3.1. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP2.281.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); 3.2. MUT??AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP9.126.000,00 (SEMBILAN JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); 4. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP1.520.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 784/Pdt.G/2024/PA.Lmj. tanggal 14 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Safar 1446 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga amarnya: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Mu'i Bin Rai) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Anik Budiwati Binti Sumo) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar Talak dilaksanakan berupa: 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.281.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 3.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp9.126.000,00 (sembilan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 365/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 365/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 784/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Statistik52