- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pertanggungan (Asuransi) antara
Debitur dan Tergugat dengan Polis Asuransi Nomor : 31.225.200.14.00785/000/000 (Polis Graha Jasindo) (?Polis Asuransi?) atas nama Debitur An. Ida Royani dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan jumlah premi sebesar Rp. 9.154.940,- (Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) sah menurut hukum; - Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar klaim Asuransi Jiwa Kredit Debitur An. Ida Royani yang meninggal Dunia dalam masa pertanggungan pada Turut Tergugat sebagai pemegang polis, merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp334.250,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Rbi |
|
| Nomor | 12/Pdt.G/2024/PN Rbi |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 27 Maret 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
| Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi, Hakim Anggota Rifai |
| Panitera | Panitera Pengganti:erly Rm, S.sos |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 1320 KUHPerdata, serta segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan segala Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
| Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2024/PN_Rbi.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2024/PN_Rbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2182 K/PDT/2025
Pertama : 12/Pdt.G/2024/PN Rbi
Statistik147178

