- Menolah eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan zaakwaarneming (perwakilan sukarela) para Penggugat (I s/d IV) yang melunasi utang-utang Tergugat baik kepada Bank dalam hal ini Bank Mayapada, Bank BRI, Bank Common Wealth, Panin Bank, Bank BDE dengan total sejumlah Rp5.042.267.427,00 (lima milyar empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh Rupiah) dan kepada pihak penyuplai kain untuk toko milik Tergugat sebesar Rp. 112.560.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang jika ditotalkan keseluruhannya berjumlah Rp5.154.827.427,00 (lima milyar seratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk kepentingan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat Pernyataan Bersama Antara Para Penggugat dan Tergugat tertanggal 13 Desember 2019 adalah sah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji/ wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana dimaksud dalam surat Pernyataan Bersama Antara Para Penggugat dan Tergugat tertanggal 13 Desember 2019 dan setelah lewatnya jangka waktu yang diberikan oleh Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam somasi ketiga dari Para Penggugat tertanggal tertanggal 17 Januari 2024 yang pada pokoknya memberikan waktu pada Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam poin (5 dan 6) gugatan di atas sampai pada tanggal 22 Januari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan kewajiban/ prestasinya kepada para Penggugat (I s/d IV) berupa pembayaran/pengembalian biaya yang dikeluarkan oleh para Penggugat (I s/d IV) untuk melunasi utang-utang Tergugat baik kepada Bank dalam hal ini Bank Mayapada, Bank BRI, Bank Common Wealth, Panin Bank, Bank BDE dengan total sejumlah Rp.5.042.267.427 (lima milyar empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) dan kepada pihak penyuplai kain untuk toko milik Tergugat sebesar Rp112.560.000;- (seratus dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang jika ditotalkan keseluruhannya berjumlah Rp5.154.827.427,00 (lima milyar seratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) masing-masing kepada para Penggugat (I s/d IV) sebesar:
- Prestasi kepada Penggugat I sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Prestasi kepada Penggugat II sebesar Rp3.942.267.427,00 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Prestasi kepada Penggugat III sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- Prestasi kepada Penggugat IV sebesar Rp112.560.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Smn |
|
| Nomor | 18/Pdt.G/2024/PN Smn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 29 Januari 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Helpina, Br Hakim Anggota Edy Antonno |
| Panitera | Panitera Pengganti: Joko Hari Wahyuno |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
| Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2024/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2024/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3294 K/PDT/2025
Pertama : 18/Pdt.G/2024/PN Smn
Statistik11187

