Putusan PN RANAI Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | M. Fauzi. N, Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ALFIAN ALIAS PIAN BIN ASUAR, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN SEDANG BERISIKAN 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN KECIL YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL-KRISTAL BENING BERUPA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,11 (NOL KOMA SATU SATU) GRAM; 2) 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP (BONG) YANG SUDAH DIRAKIT; 3) 1 (SATU) BUAH MANCIS GAS MEREK TOKAI WARNA BIRU; 4) 1 (SATU) BUAH GUNTING KECIL WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 5) 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO 1910 WARNA BIRU DONGKER DENGAN NOMOR IMEI 864372044559472 BESERTA NOMOR PROVIDER TELKOMSEL 081270772273; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Alfian Alias Pian Bin Asuar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal-kristal bening berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram;2) 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit;3) 1 (satu) buah mancis gas merek Tokai warna biru;4) 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5) 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1910 warna biru dongker dengan nomor imei 864372044559472 beserta nomor provider Telkomsel 081270772273;Dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2024/PN Ntn
Statistik2616