- Menyatakan Terdakwa Alfian Alias Pian Bin Asuar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal-kristal bening berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit;
- 1 (satu) buah mancis gas merek Tokai warna biru;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1910 warna biru dongker dengan nomor imei 864372044559472 beserta nomor provider Telkomsel 081270772273;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fauzi. N, Br Hakim Anggota Salihin Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Yovani Aprillya, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2024/PN Ntn
Statistik6038