Putusan PTA PALEMBANG Nomor 44/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azkar |
Hakim Anggota | Nasrul, M.ah. Raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.ME tanggal 25 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai dengan kedua orang anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) dan/atau kawin diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya;4. Menyatakan gugatan nafkah madhiyah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.800,00 (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 300/Pdt.G/2024/PA.ME
Statistik5662