Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 759/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 759/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullahofwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muntasir, P.br Hakim Anggota Wahib Latukau |
Panitera | Panitera Pengganti Subban Kafrowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : 1. Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C100M tahun 1996 warna hitam, STNK atas nama Doddy Masalys Nopol AE 4101 HG ( 9.5 ); 2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea tahun 1996 warna hitam, STNK atas nama Suherman Nopol K 6189 EP., adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah Penggugat mendapatkan (seperdua) dari harta bersama, sedang Tergugat mendapatkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 ( dua ) di atas ; 4. Menghukum Penggugat dan atau Tergugat yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut supaya dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar (seperdua) bagian; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pick Up L300, STNK atas nama Aziz Rofi?i Nopol AE 8443 GE tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.980.000,00.- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 759/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 759/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 759/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Statistik2424