- Menyatakan terdakwa Arsyad als Ce Ak Arif Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Secara Bersama-Sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP 1 (satu) poket narkotika sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas);
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) klip obat kosong;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 10 warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk REALME warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna biru;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 220/Pid.Sus/2024/PN Sbw |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2024/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae, Hakim Anggota Yulianto Thosuly |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2024/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2024/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3485 K/PID.SUS/2025
Pertama : 220/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Statistik1912