- Menyatakan Terdakwa Heru Prabowo alias Bowo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Heru Prabowo alias Bowo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 5,19 (lima koma sembilan belas) gram dan berat bersih (netto) 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merk Realme;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tbt |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2024/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2024/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2024/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4379 K/PID.SUS/2025
Pertama : 164/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Statistik8419