- Menyatakan Terdakwa Ihsan Kharisma Bin H. Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ihsan Kharisma Bin H. Ramlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru;
Putusan PN TANJUNG Nomor 129/Pid.Sus/2024/PN Tjg |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2024/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Rafie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2024/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2024/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2923 K/PID.SUS/2025
Pertama : 129/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Statistik3623