- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Hibah atas:
- a). Sebidang Tanah seluas +2.730m2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Bariba Kampung Desa Tolang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Risnasari (Penggugat I) berdasarkan Akta Hibah Nomor 23 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, tertanggal 06 Juli 2018 yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Warnida;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rased;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hasanuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ulu Pungkut.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Nurkhotimah Batubara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Warnida;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan Raya Ulupungkut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sopian.
- a). Sebidang Tanah seluas +2.730 m2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Bariba kampong Desa Tolang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Warnida (Penggugat II) berdasarkan Akta Hibah Nomor 22 tertanggal 6 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Nurbaya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Risnasari;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hasanuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sungai Ulu Pungkut;.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Risnasari;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Halimah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan Raya Ulu Pungkut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sopian;
- a). Sebidang Tanah seluas +291,91 m2 (kurang lebih dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Patahajang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada SAHMI WATI (Penggugat III) berdasarkan Akta Hibah Nomor 24 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Banalim;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adelina Batubara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan Raya Ulu Pungkut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sopian;.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Habibuddin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Usnan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Rusman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rura Aek Tolang;.
- a). Sebidang Tanah seluas +1.601 m2 (kurang lebih seribu enam ratus satu meter persegi) yang terletak di Saba Bolak Desa Tolang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Halimah (Penggugat V) berdasarkan Akta Hibah Nomor 35 tertanggal 10 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, Yang Batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sopian;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Yusnan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Martua;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ulu Pungkut;.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Warnida;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pekuburan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Ulu Pungkut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sopiah;.
- a). Sebidang Tanah seluas +2.630,25 m2 (kurang lebih dua ribu enam ratus tiga puluh koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Saba Bolak Desa Tolang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Khoirina (Penggugat VI) berdasarkan AKTA HIBAH Nomor 20 tertanggal 6 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, Yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Khoiruman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ahyar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Habibuddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adelina Batubara;.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Khoiruman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Nur Khotimah Batubara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Ulu Pungkut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sopian;
- a). Sebidang Tanah seluas +2.630,25 m2 (kurang lebih dua ribu enam ratus tiga puluh koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Saba Bolak Desa Tolang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Adelina Batubara dalam hal ini digantikan suami dan anaknya sebagai Penggugat VII dan Penggugat VIII berdasarkan Akta Hibah Nomor 19 tertanggal 6 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Khoiruman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ahyar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Khoirina;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Rased;.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sahmi Wati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Khoiruman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Ulu Pungkut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sopian;.
- Menyatakan objek perkara dalam perkara a quo adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dan orang yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa ada hak orang lain diatasnya;
- Menghukum Para Pihak dalam gugatan ini untuk mematuhi dan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp2.558.000,00(dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Mdl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2024/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti, Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA b). Sebidang Tanah seluas +291,92 m2 (kurang lebih dua ratus Sembilan puluh satu koma sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Patahajang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada RISNASARI (Penggugat I) berdasarkan Akta Hibah Nomor 27 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. SOPIAN, tertanggal 06 Juli 2018, dengan batas-batasnya sebagai berikut: b). Sebidang Tanah seluas +291,91 m2 (kurang lebih dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Patahajang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Warnida (Penggugat II) berdasarkan Akta Hibah Nomor 21 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, Yang Batas-batasnya sebagai berikut : b). Sebidang Tanah seluas +2.712 m2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Aek Tolang Desa Tolang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Sahmi Wati (Penggugat III) berdasarkan Akta Hibah Nomor 21 oleh Notaris Mardan, SH., SpN,yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, yang batas-batasnya sebagai berikut: b). Sebidang Tanah seluas +291,91 m2 (kurang lebih dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Patahajang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Halimah (Penggugat V) berdasarkan AKTA HIBAH Nomor 29 tertanggal 6 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. SOPIAN, Yang Batas-batasnya sebagai berikut: b). Sebidang Tanah seluas +291,91 m2 (kurang lebih dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Patahajang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada HALIMAH (Penggugat V) berdasarkan Akta Hibah Nomor 29 tertanggal 6 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, Yang Batas-batasnya sebagai berikut: b). Sebidang Tanah seluas +291,91 m2 (kurang lebih dua ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Patahajang, Kec. Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal, kepada Adelina batubara hal ini digantikan suami dan anaknya sebagai Penggugat VII dan Penggugat VIII berdasarkan Akta Hibah Nomor 29 tertanggal 6 Juli 2018 oleh Notaris Mardan, SH., SpN, yang merupakan anak kandung Alm. Sopian, Yang Batas-batasnya sebagai berikut: adalah sah berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2024/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2024/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada