Putusan PTA PALEMBANG Nomor 46/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohamad Jumhari |
Hakim Anggota | Nasrul, Macik Basir |
Panitera | Edy Syafiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/ 2024/PA.ME tanggal 3 Juli 2024 Masehi bertetapan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1445 Hijriyah;Mengadili SendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00,- (enam juta rupiah) untuk selama 3 (tiga) bulan masa iddah;2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama: ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, tempat tanggal lahir, ????. tanggal 21 November 2022, berada dibawah pemeliharaan atau hadanah Penggugat Rekonvensi;4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu atau berkomunikasi dengan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah anak bernama: ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, tempat tanggal lahir, ?????? tanggal 21 November 2022 tersebut sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, dengan kenaikan sebesar 10% dalam setiap tahunnya dari jumlah yang telah ditetapkan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 tahun, yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi.6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah madhiyah, dan yang selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp183.900,00 (seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 349/Pdt.G/2024/PA.ME
Statistik2533