- Menyatakan terdakwa Titis Cahyo Wiguno Alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik, ?sebagaimana dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titis Cahyo Wiguno Alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit unit handphone Samsung Galaxy A04 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Vivo V5 warna gold;
- 1 (satu) buah anak kunci hotel Erlangga 1, kamar 222 yang dengan gantungan berrtuliskan 222.
- 1 (satu) lembar Screen shoot (tangkapan layar) bukti profil akun facebook ?Frizka? yang tercantum foto atau gambar seorang Perempuan dari Handphone milik terdakwa Titis Cahyo Wiguno alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir (vivo v5 warna gold ) dengan nomor handphone 083867753499, IMEI 1 866200030735434 dan IMEI 2 866200030735426, yang digunakan terdakwa Titis Cahyo Wiguno alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir untuk mencari tamu laki-laki;
- 1 (satu) lembar Screen shoot (tangkapan layar) bukti postingan pada akun facebook ?Frizka? dengan kalimat ?Ready Erlangga 1? dari Handphone milik terdakwa Titis Cahyo Wiguno alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir (vivo v5 warna gold ) dengan nomor handphone 083867753499, IMEI 1 866200030735434 dan IMEI 2 866200030735426, yang digunakan terdakwa Titis Cahyo Wiguno alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir untuk mencari tamu laki-laki;
- 1 (satu) lembar Screen shoot (tangkapan layar) bukti percakapan aplikasi whatsapp yang diambil dari Handphone milik terdakwa Titis Cahyo Wiguno alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir (vivo v5 warna gold ) dengan nomor handphone 083867753499, IMEI 1 866200030735434 dan IMEI 2 866200030735426, yang digunakan terdakwa Titis Cahyo Wiguno alias Titis Alias Dirga Bin Mudakir untuk mencari tamu laki-laki;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Pwt |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2024/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Kopsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pramulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saudari Lintang Ramadhona alias Lintang Binti Darsono Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada hotel Erlangga 1 melalui saudara FAIZ GAYUTRA Alias FAIZ Bin SARTONO Tetap terlampir dalam berkas perkara 6.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2024/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2024/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2972 K/PID.SUS/2025
Pertama : 94/Pid.Sus/2024/PN Pwt
Statistik6150