- Menyatakan TerdakwaLailatul Aswadi PglAntos BinMawardi, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimanadakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,65 gram;
- 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip warna bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk Coffee Stik warna putih;
- 1 (satu) helai kertas buku;
- 1 (satu) buah HP android merk Vivo warna biru dengan nomor ponsel 083162976496 dan nomor IMEI 860735057975450;
- 1 (satu) HP lipat merk Samsung warna hitam dengan nomor ponsel 085376300121 dengan nomor IMEI 352713/07/320714/6;
- 1 (satu) motor merk Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BA 4376 MM nomor rangka MH1JM3139KK133957;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN Pyh |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2024/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Callista Deamira, Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untukNegara; Dikembalikan kepada Saksi Siti Aisyah; MembebankankepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2024/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2024/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3544 K/PID.SUS/2025
Pertama : 98/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Statistik3735