Putusan PTA PALEMBANG Nomor 50/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Istianah |
Hakim Anggota | M.hh. Muslikin, Nandang Nurdin |
Panitera | Dra. Maimunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.ME, tanggal 22 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Shafar 1446 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak, yaitu: 2.1. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, lahir 13 April 2018;2.2. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, lahir 29 Maret 2019; Dengan kewajiban agar Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut diatas;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) anak tersebut diatas setiap bulannya sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kenaikan 10 persen pertahun sampai 2 (dua) anak tersebut dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 522/Pdt.G/2024/PA.ME
Statistik7460