Putusan PTA SURABAYA Nomor 371/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Haeruddin, H. Aly Santoso |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1810/Pdt.G/2024/PA.Sby tanggal 12 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Safar 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri yang amarnya secara lengkap sebagai berikut; M E N G A D I L I DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan hutang pokok di luar bunga pada Kredit Mikro BRI UNIT DHARMAWANGSA SURABAYA sejumlah Rp93.412.334,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan sebagaimana diktum nomor 2 (dua) tersebut di atas Penggugat menanggung pokok hutang sejumlah Rp34.683.477,00 (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ditambah bunga yang ditetapkan oleh BRI Unit Dharmawangsa Surabaya, sedangkang Tergugat menanggung pokok hutang sejumlah Rp46.706.167,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus enam ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) di tambah bunga yang ditetapkan oleh BRI Unit Dharmawangsa Surabaya;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar pokok hutang dan bunganya sebagaimana diktum nomor 3 (tiga) kepada BRI UNIT DHARMAWANGSA SURABAYA; 4. Menyatakan ditolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM PROVISI DAN DALAM KONVENSI:- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 371/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 371/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1810/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik3728