Putusan PN BUOL Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Bul |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2024/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Winarso |
Hakim Anggota | Ryanda Putra, Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Hatta Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hardi U. Hisa alias Hardi telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak danMelawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?,sebagaimana dakwaan alternative ke dua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratusjuta) rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti 3(tiga) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa ;1) 1 (satu) buah tupperware berukuran kecil berwarna hijau berisikan:? 3 (tiga) sachet plastik klip transparan strip putih berukuran sedangberisikan serbuk putih kristal bening mengandung metamfetaminadengan bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram;? 2 (dua) sachet plastik klip transparan strip merah berukuran kecilbekas kemasan narkotika golongan I bukan tanamanmelainkan jenis shabu;2) 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong);Halaman 34 dari 34 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Bul3) 1 (satu) batang pipet kaca;4) 1 (satu) buah potongan cotton tud /pembersih telinga yang terhubungdengan kertas timah rokok;5) 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah;6) 1 (satu) buah gunting;7) 1 (satu) buah sedotan plastik;Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;8) 1 (satu) Unit Handphone jenis Android Merk VIVO, Model V2043, casingberwarna hijau muda, Silikon kondom Hp berwarna hitam dengan nomorSim Card I : 0823 9320 0526, Sim Card II : 0822 9661 9948 Nomor IMEII: 864577056576277, IMEI II: 864577056576269;Dirampas untuk negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2024/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2024/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2024/PN Bul
Banding : 173/Pid.Sus/2024/PT PAL
Statistik3723