- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEPOK NOMOR 536/PDT.G/2024/PA.DPK. TANGGAL 9 JULI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN 3 MUHARRAM 1446 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PROVISI PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA AMIR BIN MARZUKI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 03 JULI 2011;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI ADALAH ANTONI AZIS BIN AMIR (ANAK KANDUNG);
- MENETAPKAN ANAH SUSANTI BIN SARMILI SEBAGAI ANAK ASUH (ANAK ANGKAT) ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 414 M??2; YANG TERLETAK DI JALAN ABDUL WAHAB GG. SWADAYA, RT. 003 RW. 006 KELURAHAN SAWANGAN, KECAMATAN SAWANGAN KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : PEKARANGAN BAPAK NAUS;
- SEBELAH TIMUR : PEKARANGAN YAHYA/MUHAMAD;
- SEBELAH SELATAN : JALAN KAMPUNG;
- SEBELAH BARAT : PEKARANGAN SAINAH.
- E. YULIANTI BINTI ROJALI, (ANAK PEREMPUAN DARI PAMAN);
- ELIS MAIMUNAH BINTI ROJALI (ANAK PEREMPUAN DARI PAMAN);
- SUZANAH BINTI ROJALI (ANAK PEREMPUAN DARI PAMAN);
- ROMLI BIN ZAENUDDIN (ANAK LAKI-LAKI DARI PAMAN);
- ZAINABUN BINTI ZAENUDDIN (ANAK PEREMPUAN DARI PAMAN);
- JURIAH BINTI ZAENUDDIN (ANAK PEREMPUAN DARI PAMAN);
- MARALI BIN ZAENUDDIN (ANAK LAKI-LAKI DARI PAMAN);
- HUSNI BIN ZAENUDDIN (ANAK LAKI-LAKI DARI PAMAN);
- LATIFAH.A.MD BINTI ZAENUDDIN (ANAK PEREMPUAN DARI PAMAN);
- ANAH SUSANTI BIN SARNILI (ANAK ANGKAT) MENDAPAT 1/3 BAGIAN (WASHIYAT WAJIBAH).
- ANTONO AZIZ BIN AMIR (ANAK KANDUNG) MENDAPAT 2/3 BAGIAN
- E. YULIANTI BINTI ROJALI (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- ELIS MAIMUNAH BINTI ROJALI (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- SUZANAH BINTI ROJALI (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- ROMLI BIN ZAENUDIN (LK) MENDAPAT 2/18 BAGIAN;
- ZAINABUN BINTI ZAENUDIN (PR)MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- JURIAH BINTI ZAENUDIN (PR)MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- MARALI BIN ZAENUDIN (LK) MENDAPAT 2/18 BAGIAN;
- HUSNI BIN ZAENUDIN (LK) MENDAPAT 2/18 BAGIAN;
- LATIFAH A..MD BINTI ZAENUDIN(PR) MENDAPAT1/18 BAGIAN;
- ANAH SUSANTI (WASHIYAT WAJIBAH) (PR) MENDAPAT 6/18 BAGIAN;
- E. YULIANTI BINTI ROJALI (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- ELIS MAIMUNAH BINTI ROJALI (PR) MENDAPAT1/18 BAGIAN;
- SUZANAH BINTI ROJALI (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- ROMLI BIN ZAENUDIN (LK) MENDAPAT 2/18 BAGIAN;
- ZAINABUN BINTI ZAENUDIN (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- JURIAH BINTI ZAENUDIN (PR) MENDAPAT 1/18 BAGIAN;
- MARALI BIN ZAENUDIN (LK) MENDAPAT 2/18 BAGIAN;
- HUSNI BIN ZAENUDIN (LK) MENDAPAT 2/18 BAGIAN;
- LATIFAH A..MD BINTI ZAENUDIN(PR) MENDAPAT1/18 BAGIAN;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 536/Pdt.G/2024/PA.Dpk. tanggal 9 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan 3 Muharram 1446 Hijriyah;
- Menyatakan permohonan provisi para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Amir bin Marzuki telah meninggal dunia pada tanggal 03 Juli 2011;
- Menetapkan ahli waris almarhum Amir bin Marzuki adalah Antoni Azis bin Amir (Anak kandung);
- Menetapkan Anah Susanti bin Sarmili sebagai anak asuh (anak angkat) almarhum Amir Bin Marzuki;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 414 M???2; yang terletak di Jalan Abdul Wahab Gg. Swadaya, RT. 003 RW. 006 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Pekarangan Bapak Naus;
- Sebelah Timur : Pekarangan Yahya/Muhamad;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung;
- Sebelah Barat : Pekarangan Sainah.
- E. Yulianti binti Rojali, (anak perempuan dari paman);
- Elis Maimunah binti Rojali (anak perempuan dari paman);
- Suzanah binti Rojali (anak perempuan dari paman);
- Romli bin Zaenuddin (anak laki-laki dari paman);
- Zainabun binti Zaenuddin (anak perempuan dari paman);
- Juriah binti Zaenuddin (anak perempuan dari paman);
- Marali bin Zaenuddin (anak laki-laki dari paman);
- Husni bin Zaenuddin (anak laki-laki dari paman);
- Latifah.A.Md binti Zaenuddin (anak perempuan dari paman);
- Anah Susanti Bin Sarnili (anak angkat) mendapat 1/3 bagian (washiyat wajibah).
- Antono Aziz Bin Amir (anak kandung) mendapat 2/3 bagian
- E. Yulianti Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Elis Maimunah Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Suzanah Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Romli Bin Zaenudin (Lk) mendapat 2/18 bagian;
- Zainabun Binti Zaenudin (Pr)mendapat 1/18 bagian;
- Juriah Binti Zaenudin (Pr)mendapat 1/18 bagian;
- Marali Bin Zaenudin (Lk) mendapat 2/18 bagian;
- Husni Bin zaenudin (Lk) mendapat 2/18 bagian;
- Latifah A..Md Binti Zaenudin(Pr) mendapat1/18 bagian;
- Anah Susanti (washiyat wajibah) (Pr) mendapat 6/18 Bagian;
- E. Yulianti Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Elis Maimunah Binti Rojali (Pr) mendapat1/18 bagian;
- Suzanah Binti Rojali (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Romli Bin Zaenudin (Lk) mendapat 2/18 bagian;
- Zainabun Binti Zaenudin (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Juriah Binti Zaenudin (Pr) mendapat 1/18 bagian;
- Marali Bin Zaenudin (Lk) mendapat 2/18 bagian;
- Husni Bin zaenudin (Lk) mendapat 2/18 bagian;
- Latifah A..Md Binti Zaenudin(Pr) mendapat1/18 bagian;
Putusan PTA BANDUNG Nomor 205/Pdt.G/2024/PTA.Bdg |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2024/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syuaib |
Hakim Anggota | H. Uu. Abd. Haris, Brnurhafizal |
Panitera | Rd. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI; 6. MENYATAKAN ANTONI AZIS BIN AMIR TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 07 AGUSTUS 2022; 7. MENETAPKAN AHLI WARIS ANTONI AZIS BIN AMIR ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 8. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI DARI HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI (DICTUM ANGKA 5) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: (ASHOBAH BI NAFSIH); 9. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM ANTONI AZIS BIN AMIR DARI HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 10. MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS ALMARHUM AMIR BIN MARZUKI DAN ALMARHUM ANTONI AZIS BIN AMIR ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 11. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA ( POIN 5 ) UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMANYA DALAM KEADAAN BERSIH DARI JAMINAN BANK DAN DALAM KEADAAN KOSONG UNTUK SELANJUTNYA DIBAGIKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA YANG TELAH DITETAPKAN DI ATAS (ANGKA 10) DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), DAPAT DINILAI DENGAN UANG ATAU DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI HAK BAGIANNYA MASING-MASING; 12. MENYATAKAN TUNTUTAN DWANGSOM PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 13. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 14. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA KEPADA TERGUGAT SEJUMLAH RP2.065.000,00 (DUA JUTA ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta peninggalan (tirkah) almarhum Amir Bin Marzuki; 6. Menyatakan Antoni Azis bin Amir telah meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2022; 7. Menetapkan ahli waris Antoni Azis bin Amir adalah sebagai berikut: 8. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Amir Bin Marzuki dari harta peninggalan (tirkah) almarhum Amir Bin Marzuki (dictum angka 5) adalah sebagai berikut: (ashobah bi nafsih); 9. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Antoni Azis Bin Amir dari harta peninggalan (tirkah) almarhum Amir Bin Marzuki adalah sebagai berikut: 10. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Amir Bin Marzuki dan almarhum Antoni Azis Bin Amir adalah sebagai berikut: 11. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa ( poin 5 ) untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada ahli waris yang berhak menerimanya dalam keadaan bersih dari jaminan Bank dan dalam keadaan kosong untuk selanjutnya dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya yang telah ditetapkan di atas (angka 10) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada semua ahli waris sesuai hak bagiannya masing-masing; 12. Menyatakan tuntutan dwangsom para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada kepada Tergugat sejumlah Rp2.065.000,00 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 205/Pdt.G/2024/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada