- Menyatakan Terdakwa 1 Romi Bin Jalaluddin dan Terdakwa 2 Iskandar Maulana Ibrahim Yusuf Bin Muin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Realme;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver;
- 11 (sebelas) sachet plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Blk |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2024/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2024/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2024/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3511 K/PID.SUS/2025
Pertama : 147/Pid.Sus/2024/PN Blk
Statistik4025