- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. ADENAN Bin MANGAN telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 1975 dan SITI FATIMAH Binti H. YASIN telah meninggal dunia pada tanggal 23 Mei 1996;
- Menyatakan sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Sungonlegowo Nomor 1042, atas nama B. H. DENAN a B MOEHAIMIN, PS 52, dt V, luas 38.100 m2, terletak di Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah Pondok Nahjul Balaqh, tanah Uripah, tanah H. Solih, tanah Kholip, tanah Mujib, tanah H. Aripin, tanah Aminin;
- Timur : tanah Solovalay (tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo);
- Selatan : tanah Sukri, tanah Amin, tanah H. Taufik;
- Barat : tanah Kas Dusun Ngaren, tanah Samin, tanah Hj. Nur Alifah;
- Menyatakan perbuatan hibah yang dilakukan H. ADENAN Bin MANGAN kepada SHOLICHIN pada tanggal 18 Desember 1962, atas tanah pada diktum angka 3 di atas, sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Sungonlegowo Nomor 1042, atas nama B. H. DENAN a B MOEHAIMIN, PS 52, dt V, luas 38.100 m2 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan balik nama atas tanah pada dictum angka 3 di atas, dari Letter C Desa Sungonlegowo Nomor 1042, atas nama B. H. DENAN a B MOEHAIMIN, PS 52, dt V, luas 38.100 m2, yang telah diubah menjadi Letter C Desa Sungonlegowo Nomor 1302, atas nama SHOLICHIN, PS 52, dt V, luas 38.100 m2, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah sebagaimana pada diktum angka 3 di atas kepada para Penggugat dan Tergugat VIII selaku ahli waris dari H. ADENAN Bin MANGAN, dan bila perlu dengan bantuan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Gresik atas sebidang tanah sebagaimana pada diktum angka 3 di atas;
- Menghukum Tergugat IX tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat terkait tuntutan para Penggugat agar amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp9.110.000,00 (sembilan juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA GRESIK Nomor 513/Pdt.G/2024/PA.Gs |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2024/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nahruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Juraidahbr Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Safia Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah harta kekayaan dari almarhum H. ADENAN Bin MANGAN; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pdt.G/2024/PA.Gs.zip
- Download PDF
- 513/Pdt.G/2024/PA.Gs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pdt.G/2024/PA.Gs
Statistik582