Putusan PTA MATARAM Nomor 51/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suwarto |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Laila Nurhayati, M. H.bramanudin |
Panitera | Husni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR NOMOR 358/PDT.G/2024/PA.SUB TANGGAL 20 AGUSTUS 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 SAFAR 1446 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ZAINAL ABIDIN BIN M. RESAD) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (SITI NINGSIH BINTI M. SALEH) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR; DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA: 2.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000.00 (TIGA JUTA RUPIAH); 2.2. MUT??AH SEJUMLAH RP20.000.000.00 (DUAPULUH JUTA RUPIAH); 2.3 NAFKAH MADHIYAH SEJUMLAH RP24.000.000.00 (DUAPULUH EMPAT JUTA RUPIAH); YANG HARUS DIBAYARKAN TERGUGAT SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN TALAK KEPADA PENGGUGAT DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA TIARA KARTINI, UMUR 16 TAHUN, SEJUMLAH RP1.000.000.00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN MELALUI PENGGUGAT DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN PERTAHUN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP545.000.00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 358/Pdt.G/2024/PA.Sub tanggal 20 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Safar 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (ZAINAL ABIDIN BIN M. RESAD) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SITI NINGSIH BINTI M. SALEH) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut???ah sejumlah Rp20.000.000.00 (duapuluh juta rupiah); 2.3 Nafkah madhiyah sejumlah Rp24.000.000.00 (duapuluh empat juta rupiah); yang harus dibayarkan Tergugat sesaat sebelum pengucapan talak kepada Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Tiara Kartini, umur 16 tahun, sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun melalui Penggugat dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000.00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 358/Pdt.G/2024/PA.Sub
Statistik4636