- Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL tersebut, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Samosir, Br Hakim Anggota Arif Hendriana |
Panitera | Panitera Pengganti Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Asli dokumen Formulir Permohonan Kredit Produktif (calon Debitur Badan Usaha) CV. Jasa Aneka Sarana tanggal 5 Februari 2018 berikut lampirannya 2017 tanggal 3 Februari 2017 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Kalbar No : SK/113/DIR TAHUN 2015 tentang Pedoman Perhitungan dan Format Analisa Kredit Produktif Bank Kalbar Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a.n RIO JULIANTO BARYADI, S.T. Bin BARYADI 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada