Putusan PTA SURABAYA Nomor 382/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Zainal Aripin, H. Mashudi |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 861/Pdt.G/2024/PA.Mlg. tanggal 27 Agustus 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1446 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa:3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.2 Mut?ah berupa uamg sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama xxxxxxxxxxx lahir tanggal 13 Februari 2018, umur 6 tahun dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut selama tidak mengganggu kepentingan anak;5. Menghukum kepada Tergugat memberikan nafkah anak tersebut pada diktum angka 4 sejumlah = Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri/berumur 21 tahun;6. Menyatakan gugatan pemeliharaan anak (hadhanah) dan nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama xxxxxxxxxxxx lahir 13 Maret 2012 (umur 12 tahun) tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard);7. Menolak gugatan Penggugat petitum angka 7 dan angka 8;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 382/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 861/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik2315