- Menyatakan terdakwa INDHY ARISANDHI LUMBANTOBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar invoice BALI VILLAS HVR via DOKU, tanggal 02-09-2019 atas nama NIENKE BENDERS.
- 1 (satu) lembar invoice BALI VILLAS via DOKU, tanggal 30-12-2019 atas nama NIENKE BENDERS.
- 1 (satu) lembar payment BALI VILLAS HVR via Doku, tanggal 2 September 2019 atas nama NIENKE BENDERS.
- 1 (satu) lembar payment BALI VILLAS HVR via Doku, tanggal 1 Januari 2020 atas nama NIENKE BENDERS.
- 6 (enam) lembar Prin Out Rekening Koran BANK MANDIRI atas nama GENTA DAMAI BALI periode 1 Agustus 2019 sampai dengan 30 Oktober 2019.
- 10 (sepuluh) lembar Prin Out Rekening Koran BANK MANDIRI atas nama GENTA DAMAI BALI periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 April 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 683/Pid.B/2024/PN Dps |
|
Nomor | 683/Pid.B/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuani Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotai Wayan Yasa, Hakim Anggotai Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 683/Pid.B/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 683/Pid.B/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 517 K/PID/2025
Pertama : 683/Pid.B/2024/PN Dps
Statistik2917