- Menyatakan Terdakwa I. Riswan dan Terdakwa II. Rianto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) amp/bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk saga;
- 1 (satu) set kertas papier merk toreador;
- 1 (satu) amp/bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;
- 1 (satu) unit sp motor Yamaha Jupiter BK 3813 SH,
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 624/Pid.Sus/2024/PN Kis |
|
Nomor | 624/Pid.Sus/2024/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624/Pid.Sus/2024/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 624/Pid.Sus/2024/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4325 K/PID.SUS/2025
Pertama : 624/Pid.Sus/2024/PN Kis
Statistik2422