- Menyatakan TerdakwaIbnu Hajar Bin Basyaruddintersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan IYang Beratnya Melebihi 5 (lima) GramSecara Bersama-Sama?sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaIbnu Hajar Bin Basyaruddinoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram;
- 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik dengan berat netto 73,15 (tujuh tiga koma lima belas) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y71 warna Gold.
- 1 (satu) unit timbangan Digital Merk F1976 warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan Digital Merk Digital Scale.
- 1 (satu) buah dompet animasi kucing warna ungu.
- 61 (enam puluh satu) lembar Plastik klip bening ukuran 5x4.
- 31 (tiga puluh satu) lembar Plastik Klip bening ukuran 4x2.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17 warna Biru Dongker;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriani, Br Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Lsm atas nama Irwanda Bin A. Gani Jalil; Dimusnahkan; 6 Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2024/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2024/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4024 K/PID.SUS/2025
Pertama : 137/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Statistik5032