- Menyatakan Terdakwa Sugeng Bin Suparman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,017 gram yang telah habis untuk diuji;
- 1 (satu) buah kaca pyrex;
- 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokan;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) buah korek api gas.
Putusan PN MENGGALA Nomor 308/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, Br Hakim Anggota Marlina Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Suhermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3252 K/PID.SUS/2025
Pertama : 308/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Statistik4132